FRIZCA ROSDHIANA PUTRI
09/282943/SP/23619
Jurusan Politik dan Pemerintahan-FISIPOL UGM
** Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir kuliah Manajemen Jaringan yang diampu oleh Bayu Dardias Kurniadi
Abstraksi
Kasus sekolah vokasi UGM yang terjadi baru-baru ini mengundang perhatian publik. Selain karena menimpa UGM sebagai universitas ternama di Indonesia, kasus ini juga membuktikan adanya disparitas akses untuk memperoleh pendidikan. Tulisan ini akan mencoba menghasilkan strategi baru guna memecahkan masalah tersebut dengan standpotition sebagai seorang aktivis LSM pendidikan dan menggunakan logika manajemen jaringan.
Pengantar
Pendidikan merupakan suatu media dalam usaha mendekatkan kehidupan bangsa menuju kemajuan. Tak hanya itu, pendidikan juga menciptakan kepekaan sosial terhadap individu. Artinya, hasil dari pendidikan adalah individu-individu yang peka dan mau bertanggung jawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya, sehingga pendidikan tidak hanya bermanfaat dalam lingkup mikro saja, melainkan juga dalam lingkup makro atau kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan menjadi tonggak kuat untuk mengentaskan kemiskinan pengetahuan, menyelesaikan persoalan kebodohan, dan menuntaskan permasalahan bangsa yang selama ini terjadi (Yamin, 2009).
Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, hakikat pendidikan sebagai hak setiap warga negara di Indonesia telah tercantum dalam sebagai tujuan negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan rincian kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itulah, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, terutama secara formal melalui institusi-institusi pendidikan yang disahkan oleh pemerintah. Hal ini sebagai salah satu wujud bahwa pemerintah sebagai aktor yang paling bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak dasar warga negara membuka akses selebar-lebarnya sehingga setiap warga negara menerima pendidikan.
Realita yang terjadi di Indonesia dewasa ini, pendidikan telah menjadi suatu komoditas yang mahal dan hanya dapat dijangkau oleh kalangan-kalangan tertentu. Institusi-institusi pendidikan mengekslusivkan dirinya dengan simbol-simbol kemegahan yang justru semakin mempertajam jurang kesenjangan sosial antara warga negara yang satu dan lainnya yang merasa tidak sanggup menggapai pendidikan. Akibatnya, terjadi disparitas akses dalam memenuhi hak untuk mendapatkan pendidikan. Tak hanya tergolong mahal, ekslusivitas pendidikan di Indonesia juga disebabkan oleh dianutnya sistem-sistem tertentu yang tidak sesuai dengan kepribadian pendidikan di Indonesia.
Seperti yang terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini. Sebagai salah satu universitas terbesar dan terfavorit di Indonesia, UGM berusaha menyejajarkan dirinya dengan kampus-kampus terbaik di kancah dunia. Usaha tersebut satu di antaranya adalah pencanangan visi dan misi UGM sebagai World Class Research University yang mengharuskan UGM memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, salah satunya peniadaan diploma 3 (D3). Pihak rektorat memilih untuk menggabungkan seluruh program diploma menjadi wadah bernama sekolah vokasi. Namun, alternatif ini juga memiliki kerugian yaitu tidak adanya kejelasan nasib kelanjutan studi mahasiswa sekolah vokasi. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi mahasiswa sekolah vokasi hingga bermalam berhari-hari di rektorat guna meminta kejelasan nasib kelanjutan studi dan revitalisasi sarana dan prasarana perkuliahan di kampus sekolah vokasi karena selama ini mahasiswa sekolah vokasi menganggap mereka terdiskriminas.
Tentu saja dalam kasus ini terlihat jelas bagaimana hak untuk mendapatkan pendidikan harus diperjuangkan, terutama oleh aktivis LSM pendidikan. Meskipun pendidikan didapat dari mana saja, termasuk dari aspek non formal, namun tak dapat dipungkiri pentingnya pengakuan terhadap kemampuan seorang individu secara legal formal.
Kronologi Kasus Sekolah Vokasi
Beberapa tahun belakangan ini Universitas Gadjah Mada begitu getol untuk mewujudkan visi dan misinya sebagai World Class Research University. Berbagai usaha dilakukan UGM untuk menyejajarkan dirinya dengan universitas-universitas terbaik di seluruh dunia. guna mencapai visi dan misi tersebut, UGM harus memenuhi kriteria sebagai World Class Research University yang telah disepakati secara internasional, salah satunya adalah peniadaan program diploma. Dalam hal ini, seluruh program diploma diorganisasikan ke dalam satu wadah yang bernama sekolah vokasi. Sebelumnya pihak rektorat memiliki beberapa opsi alternatif mengenai keberadaan program diploma, antara lain:
1. Diploma dipindahkan menjadi sebuah politeknik
2. Diploma digabungkan seluruhnya menjadi satu wadah yang bernama sekolah vokasi
3. Diploma dihapuskan
Pihak rektorat mengambil pilihan yang kedua karena dianggap paling menguntungkan. Jalur ekstensi dihapuskan, sehingga mahasiswa sekolah vokasi tidak dapat melanjutkan studi Strata 1 di UGM. Keputusan tersebut dilegalkan melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 518/SK/HT/2008 tentang peniadaan program diploma di seluruh fakultas. Seluruh program diploma dijadikan satu dengan nama sekolah vokasi, termasuk mengenai penempatan kampus. Hingga saat ini sekolah vokasi menempati bangunan tua milik UGM yang berada di daerah Sekip, terpisah jauh dengan kampus-kampus mahasiswa Strata 1. Adapun gedung tersebut merupakan gedung yang dimiliki UGM sejak pertama kali pindah dari Keraton Yogyakarta ke daerah Bulaksumur. Selain bangunan kampus yang sudah tidak memadai karena tembok-temboknya retak di sana sini dan banyak tumbuhan liar di sekitar kampus, ditambah lagi dengan fasilitas pendukung belajar mengajar yang menurut mahasiswa sekolah vokasi kurang mendukung. Atas dasar itulah mahasiswa sekolah vokasi merasa dianaktirikan dan dibedakan dari mahasiswa Strata 1.
Pada tanggal 5 Desember 2011, secara serempak mahasiswa sekolah vokasi melakukan aksi di Gedung Pusat UGM. Mereka menuntut adanya kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang S1 dengan jalan membuka program ekstensi dan dipenuhinya fasilitas yang memadai untung mendukung kegiatan belajar mengajar. Tentu saja mahasiswa sekolah vokasi resah dan berusaha menuntut kejelasan nasibnya karena seluruh mahasiswa sekolah vokasi tidak dapat melanjutkan studi S1 di UGM dan kemungkinan besar kampus di luar UGM pun tidak menerima kelanjutan studi bagi mahasiswa sekolah vokasi. Bahkan hingga tulisan ini dibuat, status sekolah vokasi belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Aksi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak rektorat, terbukti bahwa rektor UGM tidak mau menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Akibatnya, mahasiswa sekolah vokasi memutuskan untuk bermalam dan mendirikan tenda di rektorat hingga rektorat mengambil keputusan yang jelas dan tuntutan mereka dikabulkan. Kejadian ini berlangsung hingga berhari-hari. Pihak rektorat tetap belum mengambil keputusan yang jelas. Pada tanggal 7 Desember 2011, pihak rektorat menemui mahasiswa dan mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa sekolah vokasi akan dibahas dalam rapat senat universitas pada tanggal 13 Januari 2012 namun belum ada kepastian mengenai dibukanya alih jalur atau tidak. Mahasiswa sekolah vokasi tidak terima dengan pernyataan itu karena pada saat rapat senat universitas tersebut bersamaan waktunya dengan pelaksanaan ujian akhir semester sehingga mereka tidak bisa mengawal berlangsungnya rapat tersebut. Hingga saat ini, masih belum ada kejelasan mengenai nasib mahasiswa sekolah vokasi terkait dengan keberlanjutan studinya.
Aksi mahasiswa sekolah vokasi ini menjadi salah satu dari sekian banyak pembuktian yang menjauhkan UGM dari tag sebagai kampus kerakyatan. Sebagaimana telah dipahami seluruh civitas akademika di UGM bahwa sejak pertama kali berdiri, UGM menjadi kampus perjuangan dan dekat dengan rakyat. Namun, semakin hari hingga kini UGM mendapat cap sebagai kampus yang mahal dan susah untuk dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Termasuk ambisi UGM yang ingin menjadi salah satu universitas dengan predikat World Class Research University. Untuk memenuhi ambisi ini, UGM rela mengorbankan hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswanya. Padahal, predikat sebagai universitas kelas dunia bukanlah segalanya bagi pendidikan di negara berkembang karena tuntutan peran dalam pengembangan kesejahteraan rakyat menjadi sangat mendesak (Kusumastanto, 2007).
Sekolah Vokasi Bukan Anak Tiri: Perjuangkan!
Melihat betapa permasalahan Sekolah Vokasi UGM sangat krusial karena menyangkut hak-hak dasar untuk mendapatkan pendidikan, saya sebagai aktivis yang bergerak di bidang pendidikan tentu saja tidak bisa tinggal diam. Dalam kasus ini terlihat jelas bagaimana pihak rektorat UGM selalu berkelit dan tetap mepertahankan pendiriannya terkait visi dan misi universitas sebagai World Class Research University. Untuk itulah, pertama kali saya akan membangun wacana melalui media guna memancing reaksi publik atas kasus ini. Adapun wacana yang saya bangun adalah mengenai bagaimana visi dan misi UGM sebagai salah satu World Class Research University belum relevan jika dikaitkan dengan situasi dan kondisi internal di UGM saat ini. Sebagai contoh, UGM belum menemukan solusi atas permasalahan-permasalahan terkait aksi mahasiswa-mahasiswa dan aktivis-aktivis pendidikan mengenai komersialisasi kampus, termasuk kebijakan KIK. Pihak rektorat tidak pernah secara tegas mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan ini, sehingga banyak kasus dibiarkan mengambang. Hal ini membuktikan bahwa UGM masih belum mumpuni untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lingkup internal. Jika demikian, mengapa harus terburu-buru berorientasi pada persoalan-persoalan eksternal?
Kembali ke kasus sekolah vokasi, wacana yang akan saya gulirkan juga mengenai hak-hak yang harus dipenuhi UGM sebagai penyelenggara pendidikan, terutama pengadaan jalur ekstensi bagi mahasiswa sekolah vokasi. Seperti telah dijelaskan di atas, mahasiswa sekolah vokasi resah akan ketidak jelasan nasibnya setelah menyelesaikan studinya di sekolah vokasi. Sebagaimana telah diketahui bahwa keputusan UGM untuk meniadakan jalur ekstensi akan mempersulit para mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan, tak banyak universitas-universitas di luar UGM yang menyediakan pendidikan ekstensi. Ditambah lagi status sekolah vokasi yang belum terdaftar jelas di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka bukan tak mungkin lagi akan banyak universitas-universitas yang mempertanyakan status dari mahasiswa sekolah vokasi. Selain itu, fasilitas di kampus sekolah vokasi yang dinilai tidak memadai semakin membuat mahasiswa sekolah vokasi merasa terdiskriminasi. Saat ini, banyak gedung-gedung kampus S1 yang sedang mengadakan renovasi bangunan atau membangun gedung baru yang menunjang aktivitas perkuliahan, seperti FISIPOL, FEB, FMIPA, dan Fakultas Geografi. Keadaan tersebut jauh berbeda dengan mahasiswa sekolah vokasi yang menempati bangunan kuno dengan fasilitas yang tidak memadai. Padahal, fasilitas kampus khususnya bagi sekolah vokasi yang memang diarahkan untuk menciptakan lulusan yang mumpuni dalam bidang teknis sangat dibutuhkan guna menunjang perkuliahan. Sehingga, perlu diperjuangkan kesetaraan pendistribusian hak bagi seluruh mahasiswa UGM secara merata, tanpa membedakan apakah mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa sekolah vokasi, S1, pasca sarjana, ataupun program doktoral.
Usaha dalam memperjuangkan hak-hak bagi mahasiswa sekolah vokasi ini membutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak yang terkait. Terutama pihak rektorat UGM sebagai salah satu pihak yang membuat kebijakan terkait keberadaan sekolah, harus mengkaji ulang dampak dari kebijakannya tersebut. Di samping itu, seluruh civitas akademika UGM, khususnya mahasiswa selain mahasiswa sekolah vokasi diharapkan memberikan bantuan moral maupun material bagi perjuangan rekan-rekannya, sehingga tercipta suatu ikatan dan rasa saling memiliki yang sangat dibutuhkan bagi terwujudnya cita-cita perjuangan. Karena selama ini, tak sedikit ditemukan di lapangan bahwa adanya sentiment antara mahasiswa sekolah vokasi dan mahasiswa strata 1 di UGM. Oleh sebab itu perlu ditanamkan pemahaman mengenai pentingnya kesepakatan antara seluruh civitas akademika UGM terkait keberadaan sekolah vokasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya kesalah pahaman antara unsur-unsur yang ada di UGM. Tentu saja untuk terciptanya tujuan ini, diperlukan komunikasi dua arah dengan orientasi win win solutions yang melibatkan seluruh unsur di UGM. Kesepakatan dalam memahami keberadaan sekolah vokasi di lingkup internal UGM ini diperlukan agar semua unsur memiliki kewajiban untuk ikut membantu dalam penyelesaiannya.
Ambisi Pihak Rektorat UGM, Tantangan Terberat Perjuangan Hak Bagi Mahasiswa Sekolah Vokasi
Usaha dalam memperjuangkan hak bagi mahasiswa sekolah vokasi ini tentu saja memiliki tantangan yang berat, terutama dari pihak rektorat UGM. Sebagai pencetus kebijakan peniadaan program diploma dan menggabungkannya dalam wadah sekolah vokasi, pihak rektorat tidak mungkin dengan mudah mencabut kembali kebijakan yang telah diisukan tersebut. Pihak rektorat tetap akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang diperoleh apabila bersedia memenuhi tuntutan dari mahasiswa sekolah vokasi. Sudah dapat dipastikan bahwa pihak rektorat sulit untuk menerima usulan dari saya untuk membuka jalur ekstensi dan pemenuhan hak-hak lain bagi mahasiswa sekolah vokasi. Hal ini dikarenakan bahwa dari pihak Rektorat UGM sendiri menganggap bahwa “cap” World Class Research University lebih penting dari segalanya. Karena itulah di setiap kebijakan yang diambil, pihak rektorat UGM selalu berorientasi pada karakterisasi World Class Research University. Asumsi saya, pihak Rektorat UGM memperjuangkan dengan sungguh-sungguh UGM menjadi World Class Research University karena dengan label tersebut, maka akan menaikkan prestise UGM sebagai universitas berkelas. Sehingga, tidak sulit bagi UGM untuk membebankan biaya pendidikan yang tinggi dengan dalih tercukupinya sarana dan prasarana kelas internasional bagi para mahasiswanya. Tentu tak ada salahnya untuk bagi institusi pendidikan untuk mencukupi fasilitas yang mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun, apabila niatan itu telah bergeser menjadi sebuah usaha mengkomersialisasikan pendidikan, tentu saja tidak sedikitpun dapat diterima. Apalagi UGM telah menerapkan konsep otonomi pendidikan menjadi privatisasi pendidikan. UGM sekarang sudah layaknya Perseroan Terbatas (PT) dalam menyelenggarakan pendidikannya dan akibatnya biaya pendidikan di UGM makin mahal. Bagaimanapun juga, setiap lembaga pendidikan yang menerapkan manajemen profit akan selalu berorientasi pada keuntungan materi semata (Mu’arif, 2008)
Sebagai pihak yang tidak ingin dirugikan, pihak rektorat UGM dapat dipastikan telah menyiapkan strategi-strategi yang mendukung usahanya mempertahankan kebijakan yang telah dikeluarkan. Usaha-usaha tersebut didukung oleh sumber daya hukum dan ekonomi yang dimiliki oleh UGM. Dengan bermodalkan sumber daya tersebut, UGM dapat dengan mudah mempengaruhi pihak-pihak yang terkait sehingga memuluskan rencananya. Bukan tak mungkin bahwa pihak UGM akan melakukan politik adu domba antara mahasiswa-mahasiswanya dengan memanfaatkan sentiment antara mahasiswa sekolah vokasi dengan mahasiswa strata 1. Selain itu, sangat mungkin bagi pihak rektorat UGM untuk mengeluarkan ancaman drop out (DO) terhadap semua mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kasus sekolah vokasi ini.
Pihak-Pihak yang Mendukung Perjuangan Hak Bagi Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM
Dalam usaha memperjuangkan hak kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa sekolah vokasi, saya yakin tidak akan berjuang sendiri, namun masih ada pihak-pihak yang mendukung strategi saya. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah Forum Mahasiswa Nasional yang secara kelembagaan telah mengeluarkan pernyataan sikap atas aksi yang dilakukan oleh rekan-rekannya di UGM. Pernyataan sikap yang dikeluarkan pada tanggal 9 Desember 2011 tersebut mendukung penuh perjuangan yang dilakukan mahasiswa vokasi UGM untuk mendapatkan hak-haknya yang tertuang dalam tuntutan. Selain itu, Forum Mahasiswa Nasional juga mendesak pihak rektorat UGM untuk:
1. Merealisasikan tuntutan mahasiswa UGM
2. Menghentikan diskriminasi terhadap mahasiswa UGM
3. Menghentikan intimidasi terhadap mahasiswa UGM yang sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara
4. Menghentikan privatisasi dan komersialisasi di lingkungan kampus UGM
5. Meningkatkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang menunjang penyelenggaraan pendidikan di UGM
6. Memberikan kebebasan berorganisasi, berpendapat, mimbar akademik, dan berekspresi bagi mahasiswa UGM
Selain Front Mahasiswa Nasional, dukungan terhadap perjuangan hak bagi mahasiswa sekolah vokasi ini juga berasal dari organisasi-organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra kampus yang ada di UGM. Organisasi-organisasi ini terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang peduli dan membantu perjuangan rekan-rekannya, serta turut mengawal aksi yang dilakukan oleh mahasiswa sekolah vokasi. Bantuan dari rekan-rekan sesama mahasiswa ini seolah menepis isu yang santer berkembang bahwa adanya sentiment yang meluas antara mahasiswa sekolah vokasi dan mahasiswa Strata 1. Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada juga beberapa mahasiswa yang masih memelihara sentiment-sentimen tersebut di dalam dirinya.
Selanjutnya, selain dukungan-dukungan di atas, saya akan memetakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) di dalam peta dukungan perjuangan hak bagi mahasiswa sekolah vokasi. Hal tersebut mengingat bahwa apa yang saya perjuangkan adalah pemenuhan hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Terlebih lagi dalam kasus mahasiswa sekolah vokasi terdapat disparitas akses terkait fasilitas dan sistem yang sengaja diciptakan sehingga antara mahasiswa yang satu dan mahasiswa yang lain berbeda dalam pendistribusian haknya. Padahal selama ini, mahasiswa sekolah vokasi telah menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran biaya pendidikan yang tergolong tinggi.
Dukungan-dukungan yang berhasil dipetakan ini juga termasuk LSM-LSM di bidang pendidikan, pengamat pendidikan, dan masyarakat yang concern terhadap isu perjuangan hak bagi mahasiswa sekolah vokasi ini. Nantinya, dukungan yang ada ini diharapkan akan mempermudah perjuangan saya dan rekan-rekan mahasiswa sekolah vokasi hingga tuntutan-tuntutan kami dipenuhi.
Strategi Perjuangan Hak-Hak Bagi Mahasiswa Sekolah Vokasi dengan Menggunakan Komunikasi Secara Langsung
Dalam usaha memperjuangkan hak-hak keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa sekolah vokasi ini, pertama-tama saya bersama-sama dengan aktivis pendidikan lain yang berkompeten akan mengkaji kebijakan yang telah ditetapkan rektor. Tindakan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kebijakan itu. Selanjutnya, saya akan mengambil langkah persuasif dengan menjadi mediator yang menjembatani proses hearing antara pihak mahasiswa sekolah vokasi dengan pihak rektorat. Dalam proses hearing ini, kedua belah pihak mengutarakan tuntutan masing-masing.
Jika dalam proses dengar pendapat tidak membuahkan hasil, maka saya akan mulai mengadvokasi kepentingan mahasiswa sekolah vokasi yang saya perjuangkan. Saya akan menyerahkan kepada rektorat kertas posisi yang berisi tentang hasil analisa kebijakan yang diisukan rektorat yang menyangkut sekolah vokasi. Di samping itu saya akan membuka jalur diskusi dengan Majelis Wali Amanat UGM yang turut serta mengawal penyelenggaraan universitas. Apabila langkah-langkah persuasif tersebut tidak berhasil ditempuh, maka saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan pelanggaran HAM.
Strategi Perjuangan Hak-Hak Bagi Mahasiswa Sekolah Vokasi dengan Menggunakan Perspektif Strukturasi Giddens
Konsepsi manajemen jaringan menekankan kerjasama antar aktor untuk mencapai hasil yang diharapkan. Aktor-aktor yang dalam teori strukturasi Giddens disebut dengan agen ini memiliki keterikatan satu sama lain yang akan membentuk struktur jaringan. Antara agen yang satu dengan agen lainnya akan saling mempengaruhi dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Relasi yang terbangun antara struktur jaringan dan para agen bersifat konstitutif model relasi struktur dan agensi yang konstitutif ini dikenal dengan dualitas struktur (Giddens, 1984).
Berdasarkan teori ini, setiap struktur besar memiliki tiga gugus struktur yang membangunnya (Giddens, 1984:29), antara lain:
1. Struktur signifikasi yang berkaitan dengan skema simbolik dan wacana (meaning).
2. Struktur dominasi yang mencakup skema penguasaan atas orang dan barang (resources).
3. Struktur legitimasi yang berkaitan dengan skema normatif yang tertuang dalam tata hukum/aturan main (authority)
Berdasarkan teori Giddens, saya aktivis LSM sebagai agen 1 akan berusaha mempengaruhi pihak rektorat sebagai agen 2 dengan logika network structuring. Adapun strategi saya adalah:
1. Mengubah meaning
Saya akan menggunakan media sebagai sarana untuk membentuk pemahaman publik terkait kasus sekolah vokasi UGM ini. Melalui media, saya akan jelaskan bagaimana kebijakan rektorat tidak adil dan perlu dikaji ulang mengingat ketidak jelasan nasib kelanjutan studi yang dialami oleh mahasiswa sekolah vokasi. Media yang saya pakai sebagai strategi perjuangan adalah media massa dengan skala nasional, jejaring sosial, poster, maupun spanduk. Dengan membentuk meaning publik bahwa adanya hak dasar warga negara yang terancam tidak terpenuhi, maka diharapkan semakin banyak pihak yang mendukung perjuangan saya dan mahasiswa sekolah vokasi.
Selain itu, saya akan mengubah meaning Majelis Wali Amanat (MWA) UGM agar mendukung perjuangan saya untuk membuka jalur ekstensi dan pemenuhan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa sekolah vokasi. sebagaimana telah diketahui bahwa MWA ikut serta dalam melakukan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas (Tugas Majelis Wali Amanat).
2. Mengoptimalkan Resources
Sebagai seorang aktivis LSM pendidikan, saya memiliki jaringan yang kuat dengan lembaga-lembaga sejenis baik di lingkup nasional maupun internasional seperti UNESCO. Dengan sokongan finansial dari lembaga donor, saya akan memaksimalkan sumber daya tersebut untuk sarana membentuk meaning melalui media dan usaha-usaha lainnya. Saya akan memberi perlindungan hukum dengan menyewa pengacara bagi pihak-pihak yang mendukung perjuangan mahasiswa sekolah vokasi namun merasa terancam dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pihak rektorat atau aktor yang constraint.
3. Menggunakan Authority
Terkait dengan perspektif regulasi, saya akan mengusulkan kepada pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung aksi mahasiswa sekolah vokasi UGM. Kebijakan ini berdasarkan pemahaman bahwa kelanjutan pendidikan harus diperoleh secara merata bagi tiap warga negara dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung kegiatan pendidikan. Otoritas yang dimiliki pemerintah diharapkan akan menekan pihak rektorat UGM agar lebih memperhatikan mahasiswanya.
Dengan kerjasama yang sinergis antar aktor terkait, saya berharap perjuangan kami dalam menuntut hak kelanjutan pendidikan dan pemenuhan fasilitas penunjang kegiatan pendidikan akan tercapai. Bagi pihak rektorat UGM, semoga strategi saya dalam logika network structuring ini mampu membat mereka mengkaji ulang kebijakan terkait keberadaan sekolah vokasi ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Referensi
Buku dan Dokumen:
Mu’arif. 2008. Liberalisasi Pendidikan. Pinus Book Publisher. Yogyakarta.
Yamin, Moh. 2009. Menggugat Pendidikan Indonesia. Ar-Ruzz Media. Yogyakarta.
Giddens, Anthony. 1984. The Constitution of Society-Outline Of The Theory Of Structuration. Polity Press.
Anggaran Rumah Tangga UGM. Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 12/SK/MWA/2003
Jurnal
Levin, Henry, dkk. 2006. What is World Class University?. Diunduh pada tanggal 2 Januari 2012 melalui http://www.tc.columbia.edu/centers/coce/pdf_files/c12.pdf
Pratikno. Manajemen Jaringan Dalam Perspektif Strukturasi. Jurnal Administrasi Kebijakan Publik, Volume 12, Nomor 1 (Mei, 2008), hal 1-19, Yogyakarta: MAP UGM.
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=819:jalan-menuju-wcu-yang-realistis&catid=54:berita-dirjen&Itemid=185 : Jalan Menuju WCU yang Realistis. Diunduh pada tanggal 2 Januari 2012.
http://tridoyo.blogspot.com/2007/09/etika-akademik-menuju-world-class.html : Etika Akademik Menuju World Class University. Diunduh pada tanggal 2 Januari 2012.
http://www.jurnas.com/halaman/9/2011-12-07/191538 : Reposisi PTBHMN: Model Bisnis Berbasis CSR. Diunduh pada tanggal 2 Januari 2012.
Artikel
“Informasi Kelanjutan Aksi Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM-9 Desember 2011” diunduh melalui http://forkomsiugm.wordpress.com/2011/12/09/informasi-kelanjutan-aksi-mahasiswa-sekolah-vokasi-ugm-9-desember-2011/
“Pernyataan Sikap-Front Mahasiswa Nasional (FMN)” diunduh melalui http://forkomsiugm.wordpress.com/2011/12/09/pernyataan-sikap-front-mahasiswa-nasional-fmn/
“Dianggap Sebagai Anak Tiri, Rektorat pun Diduduki” diunduh melalui
http://bemkmugm.org/index.php?/Artikel/
“Visi dan Misi UGM” diunduh melalui http://www.ugm.ac.id/new/id/tentang-ugm/visi-misi.xhtml
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar