Pendahuluan
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pelaku usaha sector informal yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di daerah milik jalan atau fasilitas umum dengan menggunakan sarana berdaganag yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang. PKL dianggap menjadi suatu masalah ketika kehadirannya telah mendominasi ruang publik dan mengganggu keselarasan antara berbagai kepentingan di dalam ruang publik. PKL seringkali menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, mengambil badan jalan untuk berjualan, dan membuat tata kota terlihat semakin semrawut.
Kronologi Permasalahan
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di area UGM yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Sleman, keberadaan PKL di beberapa titik mulai menjamur. Begitu juga di area RSUP Prof. Dr. Sardjito yang lokasinya berhadapan dengan Fakultas Kedokteran UGM, yaitu di Jalan Kesehatan. Di sepanjang jalan antara kedua bangunan tersebut, dari utara ke selatan hingga pojok Fakultas Kedokteran Gigi UGM berjajar lapak-lapak PKL yang menjajakan berbagai macam dagangan, mulai dari makanan matang, snack, barang kebutuhan sehari-hari hingga pulsa tronik. Keberadaan PKL di area tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak tahun 1980, PKL di area RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM telah mendapat perhatian baik dari pihak UGM sendiri, pihak rumah sakit, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Sleman. Pada masa kepemimpinan rektor UGM Koesnadi Hardjasoemantri, para PKL di area tersebut diberikan legitimasi penuh untuk tetap berjualan dngan menggunakan tempat khusus di depan bangunan rumah sakit dan depan bangunan kampus FK UGM. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah PKL semakin bertambah dan mulai tidak teratur sehingga menimbulkan banyak masalah, terutama tata ruang, yaitu menjadi kendala pembangunan taman di depan rumah sakit karena mereka mendirikan lapak-lapak di lokasi tersebut. Melihat kenyataan yang terjadi, Rektor UGM pada masa itu mulai mencari cara bagaimana melakukan penataan dan penertiban. Pada tahun 1994, ketika kepemimpinan rektor Dr. Soekanto Reksohadipuro M. Com terjadi demo besar-besaran yang dilakukan oleh PKL yang ada di wilayah UGM dengan diadvokasi oleh mahasiswa UGM di depan Gedung Pusat Rektorat UGM. Kebijakan yang diambil oleh Rektorat UGM dengan didukung oleh pihak RSUP Prof. Dr. Sardjito, dan Pemerintah Kabupaten Sleman, PKL yang ada di area RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM kemudian direlokasi di sebuah lahan kosong di utara gedung rumah sakit. PKL yang awalnya setuju pun akhirnya keberatan karena letaknya yang tidak strategis sehingga keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan ketika berjualan di pinggir jalan. Melalui paguyuban PKL yang dibentuk di masa-masa relokasi tahun 1996 yang bertujuan sebagai forum komunikasi dan konsolidasi PKL di area RSUP Prof. Dr. Sardjito, akhirnya diputuskan bahwa para PKL kembali lagi berjualan di sepanjang jalan antara RSUP Prof Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan pihak rumah sakit, bahwa PKL diperbolehkan berjualan hanya setelah jam kerja rumah sakit usai dan hanya berjualan di seberang jalan rumah sakit, yaitu di depan gedung Fakultas Kedokteran UGM. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bahwa PKL melakukan pelanggaran atas kesepakatan dengan berjualan sepanjang hari di lajur kanan dan kiri jalan. Meskipun mereka telah menambah lahan dengan cara menutup selokan untuk mendirikan tenda, namun itu semua tidak menjadi solusi alternative atas permasalahan yang timbul.
Poin-Poin Masalah
Pada intinya, permasalahan PKL di area RSUP Prof. Dr. Sardjito-UGM dapat dipetakan sebagai berikut:
1. Mengganggu arus lalu lintas
PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Kesehatan tersebut telah memakan badan jalan dengan pendirian lapak-lapak dan tenda-tenda yang tidak teratur, sehingga ruas jalan menjadi sempit dan mengganggu kendaraan yang melintas, termasuk arus keluar masuk pasien dan pengunjung rumah sakit dan mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM.
2. Kualitas dagangan dan tata letak PKL sangat kontras dengan citra rumah sakit yang bersih dan higienis
Karena berada di pinggir jalan, tidak dapat dipungkiri bahwa dagangan yang dijajakan oleh PKL tercemar oleh polusi udara dari kendaraan yang melintas. PKL-PKL tersebut juga tidak memiliki keran air sehingga tidak dapat dijamin kebersihannya. Ditambah lagi minyak yang dipakai menggoreng berulang kali yang dapat menjadi factor utama penyebab munculnya berbagai macam penyakit.
3. Tidak adanya kerja sama antar stakeholder yang seharusnya menangani permasalahan PKL
Antara pihak rumah sakit, rektorat UGM, dan Pemerintah Kabupaten Sleman terkesan saling lempar tanggung jawab mengenai permasalahan PKL. Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan bertindak represif terhadap PKL apabila tidak ada pengaduan dari pemilik tempat yang digunakan PKL untuk berjualan. Begitupun dari pihak rektorat dan rumah sakit tidak begitu peduli mengenai permasalahan tersebut.
4. Kegagalan relokasi sebagai suatu solusi alternative
Relokasi telah dipilih sebagai suatu solusi alternative dari permasalahan PKL, namun yang terjadi ketika relokasi tidak menghasilkan keuntungan bagi banyak pihak yang saling tarik menarik kepentingan adalah solusi tersebut dapat dikatakan gagal. Seperti dalam kasus ini, relokasi di tempat yang tidak strategis dan tidak adanya sosialisasi kepada PKL sendiri maupun masyarakat sebagai konsumen, menyulitkan posisi PKL yang bergantung pada pekerjaan tersebut.
Alternatif Kebijakan
Kebijakan publik yang pro pembangunan pada dasarnya diperlukan untuk me-rebounding dominasi globalisasi dan kapitalisme sehingga tidak menabrak keadilan dan kesejahteraan sosial (Suharto, 2008) juga sebagai produk yang dikeluarkan oleh negara sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Menurut David Gill (dalam Soeharto, 2008), untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan sosial , terdapat perangkat dan mekanisme kemasyarakatan yang perlu diubah, yaitu yang menyangkut:
1. Pengembangan sumber-sumber
2. Pengalokasian status
3. Pendistribusian hak
Selain itu dalam pembuatan kebijakan publik harus diperhatikan kepentingan berbagai stakeholder yang dibagi menjadi dua macam yaitu stakeholder primer yang dalam kasus ini adalah PKL dan stakeholder sekunder, yaitu pihak pemerintah, pihak Rektorat UGM, dan pihak RSUP Prof. Dr. Sardjito. Kebijakan publik harus mampu merepresentasikan kepentingan-kepentingan stakeholders sehingga tercipta kebijakan publik yang berorientasi pada win win solution.
Kebijakan publik kaitannya dengan permasalahan PKL di area RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM memang perlu segera direalisasikan mengingat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima yang berbunyi: “bahwa dalam perkembangannya, keberadaan pedagang kaki lima di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum telah menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas sehingga perlu dilakukan pengaturan agar tercipta tertib sosial dan ketentraman masyarakat.”
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka berikut ini adalah beberapa alternative kebijakan yang berorientasi pada keadilan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bersama yang dapat digunakan sebagai solusi permasalahan PKL di area RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM:
1. Relokasi yang diikuti sosialisasi dan konsep manajerial yang efektif
Penataan kembali PKL yang ada di wilayah RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM dapat dilakukan dengan cara relokasi pada tempat yang telah disediakan, namun perlu diingat bahwa kegagalan relokasi sebagai solusi sebelumnya diakibatkan karena letak yang kurang strategis sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat. Maka, perlu dibuat kebijakan pendukung yaitu sosialisasi baik kepada PKL yang berjualan, kepada stakeholders yang memiliki kepentingan, dan khususnya kepada masyarakat sebagai konsumen. Perlu ditekankan pula konsep manajerial yang menguntungkan semua pihak, misalnya dengan pembatasan jumlah PKL yang memiliki menu makanan yang sama maupun konsep tata letak yang efektif dan menarik dari segi estetika diikuti dengan terjaminnya kebersihan dan kehigienisan dagangan sehingga banyak konsumen yang tertarik. Selain itu, perlu disosialisasikannya peraturan Pemerintah Daerah menyangkut PKL dan kerugian-kerugian serta permasalahan yang terjadi apabila mereka tetap bertahan untuk berjualan di tempat tersebut, disertai sanksi-sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. Cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan bermusyawarah dan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
2. Pembinaan PKL bekerja sama dengan LSM, koperasi, dan pemerintah
Selama ini, PKL hanya berbekal sedikit pengalaman dalam menjalankan usahanya. Alangkah baiknya apabila pemerintah membentuk jiwa-jiwa kewirausahaan dalam diri PKL, misalnya profesionalitas dan optimism dengan cara melakukan pembinaan yang dibantu oleh LSM, koperasi, maupun pemerintah sendiri. Sehingga, dalam melanjutkan usahanya, para PKL memiliki suatu visi yang prospektif dan tidak melulu memikirkan kepentingannya sendiri melainkan juga berorientasi pada kepentingan bersama yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
3. PKL didorong untuk membentuk suatu badan usaha yang lebih mandiri
PKL akan semakin memiliki prospek yang bagus apabila telah dilegalkan oleh badan hukum. Oleh karena itu, koperasi menjadi salah satu cara untuk memandirikan PKL. Pemerintah berkewajiban untuk mendorong sekumpulan PKL agar membentuk suatu koperasi yang mampu menjamin kesejahteraan anggotanya. Melalui koperasi, PKL juga dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perekonomian suatu bangsa.
4. Menyelenggarakan pameran perdagangan dan kewirausahaan yang diikuti oleh PKL
Melalui pameran perdagangan yang diselenggarakan pemerintah, PKL dituntut untuk berkompetisi secara sportif dan terus berusaha keras untuk meningkatkan kualitas dagangannya maupun segi profesionalitas manajerialnya. Setiap PKL yang dinilai mampu berkompetisi akan mendapatkan insentif atau suntikan modal dari pemerintah guna memajukan usahanya.
Kebijakan Publik sebagai Wadah untuk Mengaktualisasikan Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu paham baru yang dicita-citakan dapat merubah dunia menjadi lebih baik. Demokrasi telah terbukti mampu membuat suatu kemajuan dan menumbangkan kediktatoran pemerintahan, baik di Eropa, Amerika Latin, maupun negara-negara di belahan dunia lainnya. Menurut Georg Sorensen (dikutip dari halaman xxii), demokrasi tidak hanya akan meningkatkan kebebasan politik dan hak asasi manusia (HAM), tetapi juga akan membawa kepada pembangunan ekonomi yang cepat dan meningkatkan kesejahteraan dan hubungan internasional yang bercirikan kerjasama damai dan saling pengertian. Poin utama demokrasi adalah partisipasi aktif dari masyarakatnya dalam kehidupan berbangsa, berpolitik, sosial, dan ekonomi. Masing-masing individu sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itulah demokrasi menjadi suatu paham yang terbaik dari semua pilihan terburuk yang diimplementasikan sesuai dengan keadaan dan kearifan suatu negara.
Salah satu indikator keberhasilan demokrasi adalah ekonomi. Ketika kehidupan ekonomi suatu bangsa dapat dikatakan stabil dan masyarakatnya telah mengalami kesejahteraan secara merata, maka proses demokratisasi akan semakin mudah terwujud. Namun hal itu tidak mutlak karena dalam kasus di berbagai negara, India misalnya mampu mewujudkan pemerintahan yang demokratis namun tidak dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan sosial.
Dewasa ini, kebijakan publik sebagai suatu produk dari pemerintah guna mengatasi permasalahan yang terjadi tidak luput dari pengaruh berkembangnya isu demokratisasi. Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dituntut untuk merepresentasikan paham demokrasi di semua bidang kehidupan kewarganegaraan, termasuk dalam bidang perekonomian. Kebijakan publik tidak melulu berwujud peraturan-peraturan hitam di atas putih, namun juga legitimasi pemerintah yang turun tangan langsung dalam penyelesaian masalah. Terkait dengan kebijakan publik yang diproduksi oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan pedagang kaki lima, demokrasi yang sangat sesuai dengan kepribadian dan ciri khas bangsa Indonesia diwujudkan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dari berbagai stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan permasalahan tersebut. Dalam kasus PKL di wilayah RSUP Prof. Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM, musyawarah merupakan salah satu langkah paling solutif dalam menyelesaikan masalah, mengingat sebelumnya tidak pernah terjadi di antara stakeholder tersebut duduk bersama dan membicarakan bagaimana penyelesaian masalah tersebut. Maka yang diharapkan adalah melalui musyawarah akan terjadi saling dengar pendapat dengan berbagai perspektif sehingga akan tercipta penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.
Kebijakan publik yang mengaktualisasikan proses demokratisasi juga dapat diwujudkan dengan pemberdayaan PKL. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa perekonomian suatu bangsa berhubungan erat dengan demokratisasi. Sehingga, pemberdayaan PKL sebagai suatu elemen pelaku usaha yang mandiri, professional, dan berjiwa wirausaha yang memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan yang semakin mendorong terwujudnya proses demokratisasi.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Keberadaan PKL di suatu daerah memang tak dapat disangkal lagi dan amat sulit untuk dihindari meski operasi-operasi penertiban yang terkadang cenderung koersif tak henti-hentinya terjadi. Sesungguhnya solusi mengenai PKL tidak harus selalu dengan menggunakan cara-cara yang memaksakan suatu kepentingan namun mengambil jalan tengah dari kepentingan-kepentingan tersebut. Pemaksaan pemusnahan PKL dengan cara-cara yang koersif justru akan menimbulkan gejolak dan ketidakstabilan politik, karena pemerintah dianggap sebagai policy maker yang bertangan besi. Pemerintah yang bekerja sama dengan para stakeholder lainnya, seperti LSM, Koperasi, Bank, dan perusahaan-perusahaan yang dapat menciptakan jaringan dengan PKL sehingga diharapkan mampu menciptakan solusi yang efektif dan damai mengingat PKL bukanlah pelaku kriminal dan hanya bisa merusak tata ruang kota, namun sebaliknya jika disokong dengan pengetahuan yang luas mengenai dunia usaha dan permodalan yang cukup disertai kemampuan manajerial yang baik, PKL dapat berguna dalam penyerapan tenaga kerja dan mendukung pemerataan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA
Soeharto, Edi. 2008. Analisa Kebijakan Publik. Bandung. Penerbit Alfabeta.
Sorensen, Georg. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi (Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah) (terj). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Lembaran Daerah Kabupaten Sleman (Berita Resmi Kabupaten Sleman). Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.
FRIZCA ROSDHIANA PUTRI
09/282943/SP/23619
JURUSAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN
FISIPOL UGM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
hahaha...nyari ttg PKL eh nyasar di BLOG km cha..
BalasHapusmaksih atas tulisan yg sangat menarik... gabung http://www.facebook.com/groups/342903347953/10150667052392954/?ref=notif¬if_t=group_activity untuk menyuarakan kebrpihakan kita pada PKL..
BalasHapussaya defri