FRIZCA ROOSDHIANA PUTRI
09/282943/SP/23619
Arief Budiman dalam tulisannya yang berjudul Teori Pembangunan Dunia Ketiga menjelaskan seluk beluk mengenai teori structural kaitannya dengan hubungan ketergantungan antar negara. Menurut Arief Budiman, teori structural memaparkan bahwa faktor kemajuan suatu masyarakat dan keberhasilan sistem-sistem sosial yang ada bergantung pada lingkungan materialnya. Teori ini merupakan kritik bagi kaum modernis yang berpendapat bahwa kemajuan suatu bangsa bergantung pada etos kerja masyarakatnya. Sedangkan teori ketergantungan yang menjelaskan bahwa antara satu negara dengan negara yang lain memiliki relasi yang kuat dan saling tergantung merupakan kritik atas tesis Marx yang berargumen bahwa kapitalisme menjangkiti hampir semua negara di dunia karena ada dominasi kelas.
Dalam tulisan ini, Arief Budiman menjelaskan adanya ketergantungan antara negara ketiga dengan negara maju. Hal ini dibuktikan dengan adanya proses industrialisasi yang dicanangkan oleh negara maju kepada negara berkembang sebagai prasyarat modernisasi. Sesungguhnya prasyarat ini merupakan suatu taktik agar negara maju dapat menanamkan sahamnya dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari negara ketiga. Disebutkan bahwa negara di dunia yang terbagi menjadi dua tipe, yaitu negara pusat yang menghasilkan barang-barang industry dan negara pinggiran yang menghasilkan komoditas pertanian. Adanya pembagian ranah kerja ini diharapkan dapat menjadi simbiosis yang menguntungkan bagi masing-masing negara, namun kenyataannya adalah negara industrilah yang paling diuntungkan dengan adanya pembagian ranah kerja ini karena negara penghasil pertanian menjadi sangat bergantung pada negara industry, sehingga negara industry mampu menciptakan monopoli perdagangan seluas-luasnya.
Menurut saya, teori ketergantungan dewasa ini malahan berdampak buruk pada hubungan antar negara-negara di dunia, karena dengan adanya sifat yang sangat bergantung antara negara pinggiran terhadap negara pusat di mana keadaan tersebut dimanfaatkan oleh negara pusat untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga terjadi ketimpangan pertumbuhan ekonomi di antara negara-negara di dunia. Teori ketergantungan juga tidak memposisikan negara sebagai satu-satunya institusi yang sah dalam mengatur kehidupan warga negaranya, teori ini justru mengedepankan kelompok elit dan borjuasi yang berkecimpung dalam praktek-praktek ekonomi. Selain itu, teori ini bukan teori yang solutif karena ketika ketergantungan menjadi suatu hal yang negative, teori ini tidak memberikan langkah-langkah bagaimana suatu negara dapat berhenti bergantung pada negara lain demi kemajuan negara itu sendiri.
Senin, 06 Desember 2010
REVIEW POLITICAL MAN
Frizca Roosdhiana Putri
09/282943/SP/23619
Bab kedua dan ketiga dari tulisan karangan Lipset yang akan direview ini berjudul Pembangunan Ekonomi dan Demokrasi dan Konflik Sosial, Legitimasi,dan Demokrasi. Menurut Lipset, kedua bab ini akan mempertimbangkan dua karakteristik masyarakat dan hubungannya dengan demokrasi yang stabil: pembangunan ekonomi dan legitimasi. Karakteristik pertama merujuk pada seberapa besar institusi-institusi yang diakui oleh masyarakat; dan kedua, seberapa besar masyarakat menganggap institusi-institusi ini benar dan memang harus ada.
Dalam tulisan ini, dikemukakan pendapat bahwa demokrasi memiliki relasi dengan berbagai macam aspek dalam kehidupan masyarakat, misalnya aspek ekonomi dan aspek historis. Dari kedua aspek tersebut, pembangunan ekonomi memiliki peranan yang sangat kompleks dalam andil berjalannya sistem demokrasi di suatu negara. Keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari adanya pencapaian indicator dalam suatu negara, yaitu kemakmuran, industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan. Ketika indicator-indikator tersebut dapat tercapai sehingga suatu negara dikatakan sebagai negara yang cukup mapan dalam segi pembangunan ekonomi, maka sistem demokrasi akan berjalan secara efektif di negara tersebut. Sebaliknya, ketika suatu negara belum mampu menguatkan aspek ekonominya, maka akan sulit untuk menjalankan sistem demokrasi yang efektif karena masyarakatnya melulu terfokus pada usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi bagi dirinya sendiri pada khususnya dan berdampak pula pada perekonomian nasional sehingga bersikap apatis terhadap usaha demokratisasi. Pada bab ketiga tulisan Lipset dipaparkan bahwa selain bergantung pada pertumbuhan ekonomi, stabilitas demokrasi juga bergantung pada efektivitas dan legitimasi sistem politik. Antara efektivitas dan legitimasi saling berbanding lurus, sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin efektif suatu negara menjalankan pemerintahannya, maka akan tercipta legitimasi yang kuat atas pemerintahan tersebut. Selain usaha untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, pemerintah juga harus dapat meminimalisasi konflik kepentingan antara unsur-unsur yang ada dalam suatu negara yang dapat menyebabkan ketidakstabilan berjalannya sistem demokrasi.
Meski tulisan ini didasarkan atas data-data, bukti, dan studi kasus yang akurat, namun pernyataan Lipset juga menuai kritik. Misalnya ketika pembangunan ekonomi suatu negara dikatakan berhasil, tak memungkiri berakibat munculnya elit-elit baru yang sesungguhnya sangat kontradiktif terhadap perkembangan demokrasi, di mana nilai demokrasi adalah keadilan dan kebebasan, sedangkan elit-elit baru tersebut menguasai sumber-sumber penting yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemudian untuk menciptakan pemerintahan yang efektif pasti akan ditemui berbagai kendala, diantaranya adalah krisis legitimasi yang seringkali menimbulkan konflik. Terjadinya konflik menyebabkan adanya kegoncangan dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga sulit sekali untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
09/282943/SP/23619
Bab kedua dan ketiga dari tulisan karangan Lipset yang akan direview ini berjudul Pembangunan Ekonomi dan Demokrasi dan Konflik Sosial, Legitimasi,dan Demokrasi. Menurut Lipset, kedua bab ini akan mempertimbangkan dua karakteristik masyarakat dan hubungannya dengan demokrasi yang stabil: pembangunan ekonomi dan legitimasi. Karakteristik pertama merujuk pada seberapa besar institusi-institusi yang diakui oleh masyarakat; dan kedua, seberapa besar masyarakat menganggap institusi-institusi ini benar dan memang harus ada.
Dalam tulisan ini, dikemukakan pendapat bahwa demokrasi memiliki relasi dengan berbagai macam aspek dalam kehidupan masyarakat, misalnya aspek ekonomi dan aspek historis. Dari kedua aspek tersebut, pembangunan ekonomi memiliki peranan yang sangat kompleks dalam andil berjalannya sistem demokrasi di suatu negara. Keberhasilan pembangunan ekonomi dapat dilihat dari adanya pencapaian indicator dalam suatu negara, yaitu kemakmuran, industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan. Ketika indicator-indikator tersebut dapat tercapai sehingga suatu negara dikatakan sebagai negara yang cukup mapan dalam segi pembangunan ekonomi, maka sistem demokrasi akan berjalan secara efektif di negara tersebut. Sebaliknya, ketika suatu negara belum mampu menguatkan aspek ekonominya, maka akan sulit untuk menjalankan sistem demokrasi yang efektif karena masyarakatnya melulu terfokus pada usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi bagi dirinya sendiri pada khususnya dan berdampak pula pada perekonomian nasional sehingga bersikap apatis terhadap usaha demokratisasi. Pada bab ketiga tulisan Lipset dipaparkan bahwa selain bergantung pada pertumbuhan ekonomi, stabilitas demokrasi juga bergantung pada efektivitas dan legitimasi sistem politik. Antara efektivitas dan legitimasi saling berbanding lurus, sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin efektif suatu negara menjalankan pemerintahannya, maka akan tercipta legitimasi yang kuat atas pemerintahan tersebut. Selain usaha untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, pemerintah juga harus dapat meminimalisasi konflik kepentingan antara unsur-unsur yang ada dalam suatu negara yang dapat menyebabkan ketidakstabilan berjalannya sistem demokrasi.
Meski tulisan ini didasarkan atas data-data, bukti, dan studi kasus yang akurat, namun pernyataan Lipset juga menuai kritik. Misalnya ketika pembangunan ekonomi suatu negara dikatakan berhasil, tak memungkiri berakibat munculnya elit-elit baru yang sesungguhnya sangat kontradiktif terhadap perkembangan demokrasi, di mana nilai demokrasi adalah keadilan dan kebebasan, sedangkan elit-elit baru tersebut menguasai sumber-sumber penting yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemudian untuk menciptakan pemerintahan yang efektif pasti akan ditemui berbagai kendala, diantaranya adalah krisis legitimasi yang seringkali menimbulkan konflik. Terjadinya konflik menyebabkan adanya kegoncangan dalam pelaksanaan pemerintahan, sehingga sulit sekali untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Langganan:
Komentar (Atom)